Subyek BUT meliputi orang pribadi.
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal diindonesia atau yang berada diindonesia tidak lebih183 (seratus delapan putuh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak kedudukan diindonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan diindonesia yang dapat berupa :
- Tempat kedudukan manajemen
- Cabang Perushaan
- Kantor perwakilan
- Gedung Kantor
- Pabrik
- Bengkel
- Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan.
- Perikanan, peternakan, instansi, atau proyek perakitan
- Proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan.
- Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
- orang atau badan yang tidak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
- Agen atau pegawai dari perusahaan asiransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan diindonesia yang menerima asuransi atau penanggung resiko di indonesia.
0 Response to "Apa itu Subjek Badan Usaha Tetap (Perpajakan)"
Post a Comment