- Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
- Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar dibeberapa tempat, wajaib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP dibagian usaha dilakukan.
- Pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam satu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
Pelaporan usaha untuk pengukuhan PKP
Pelaporan
usaha untuk pengukuhan PKP
0 Response to "Pelaporan usaha untuk pengukuhan PKP"
Post a Comment