Paket Minyak Cinta 728x90

Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposit dan Tabungan Serta Diskonto SBI



Pengertian :
  1. Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
  2. Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan keluar negeri melalui Bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang Bank luar negeri Indonesia.
Objek dan Tarif
Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar :
  1. .20 % (dua puluh persen) dari jumlah broto, terhadap wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  2. .20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif bedasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku, terhadap wajib pajak luar negeri.
Potongan PPh
Pemotongan PPh bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah :
  1. Bank pembayar Bunga
  2. Dana Pensiun yang telah disahkan oleh menteri keuangan dan Bank yang menjual kembali sertifikat BI (SBI) kepada pihak lain yang bukan dana pension yang pendiriannya belum dipisahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib memotong PPh atau diskonto SBI tersebut.
Dikecualikan dari pemotongan PPh
  1. Jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
  2. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang Bank luar negeri di Indonesia. 
  3. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah dipisahkan oleh menteri keuangan sepanjang dana diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 undang-undang 11 tahun 1992 tentang dana pension, diberikan bedasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB), yang diterbitkan oleh kantor pelayan Pajak tempat dana pension terdaftar.
     
  4. Bunga tabungan pada Bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan Rumah Sederhana dan Rumah sangat sederhana; kavling siap bangun untuk Rumah sederhana dan Rumah sangat Sederhana atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Lain-lain
Orang pribadi Subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam satu tahyn pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi penghasilan Tidak Kena Pajak, atas Pajak yang telah dipotong, dapat mengajukan permohonan Pengembalian (restitusi).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposit dan Tabungan Serta Diskonto SBI"

Post a Comment