Pajak
penghasilan Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan /dipotong atas penghasilan yang
bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar
negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Pemotongan PPh
Pasal 26
- Badan Pemerintah
- Subjek Pajak dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- BUT
- Perwakilan perusahaan luar negeri lain BUT di Indonesia
Tarif Objek
Pajak PPh Pasal 26
1. 20 % (final) darri jumlah
penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh wajib pajak Luar negeri berupa :
(1) Deviden.
(2) Bunga, premium, diskonto, premi
swap, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang.
(3) Royalty, sewa, dan penghasilan
lainsehubungan dengan penggunaan harta.
(4) Imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan, dan kegiatan.
(5) Hadia dan penghargaan
(6) Pensiun dan pembayaran berkala
lainnya.
2. 20 % (Final) dari perkiraan hasil
neto berupa :
(1) Penghasilan dari penjualan harta di
Indonesia
(2) Premi asuransi, premi reasuransi
yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada asuransiluar negeri.
3. 20 % dari penghasilan kena pajak
sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan
tersebut ditanamkan kembali ke Indonesia.
4. Tarif bedasarkan perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara pihak pada
persetujuan , dengan melampirkan Certifikate Of Residence taxplayer (CRT) dan
/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
Saat
Terutang, cara pemotongan, penyetoran, dan SPT masa PPh pasal 26.
1. PPh pasa 26 terutang pada akhir
bulan dilakukan pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung
yang mana terlebih dahulu.
2. Potongan PPh pasal 26 wajib membuat
bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
(1) Lembar pertama untuk wajib pajak
luar negeri
(2) Lembar kedua untuk kantor pelayanan
pajak
(3) Lembar ketiga untuk arsip pemotong.
3. PPh pasal 26 wajib disetorkan ke
Bank persepsi atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP),
paling lambat tanggal 10 bulan takwin berikutnya setelah bulan terutangnya
pajak.
4. SPT Masa PPh pasal 26, dengan
dilapiri dengan SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar
bukti pemotongan disampaikan ke KKP setempat paling lambat 20 hari setelah
wajib pajak berakhir.
Contoh :
Pemotongan
PPh pasal 26 dilakukan tanggal 26 mei 2001, penyetoran paling lambat tanggal 10
juni 2001; dan dilaporkan kepada kantor pelayanan pajak paling lambat tanggal
20 juni 2001.
Pengecualian
:
- BUT
dikecualikan dari pemotongan pph pasal 26 apabila penghasilan kena pajaksudah
dikurangi
pajak penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:- Dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan diindonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan
- Dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut.
- Tidak dilakukan pengalihan atas
penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah
perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersial.
- Badan-badan internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
0 Response to "Pengertian, Tarif, dan Pemotongan PPh pasal 26"
Post a Comment