Paket Minyak Cinta 728x90

Pengertian, Tarif, dan Pemotongan PPh pasal 26


Pajak penghasilan Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan /dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Pemotongan PPh Pasal 26 
  1. Badan Pemerintah   
  2.  Subjek Pajak dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan 
  4. BUT 
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lain BUT di Indonesia

Tarif Objek Pajak PPh Pasal 26
1.    20 % (final) darri jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh wajib pajak Luar negeri berupa :
(1)  Deviden.
(2)  Bunga, premium, diskonto, premi swap, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang.
(3)  Royalty, sewa, dan penghasilan lainsehubungan dengan penggunaan harta.
(4)  Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
(5)  Hadia dan penghargaan
(6)  Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
2.    20 % (Final) dari perkiraan hasil neto berupa :
(1)  Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
(2)  Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada asuransiluar negeri.
3.    20 % dari penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali ke Indonesia.
4.    Tarif bedasarkan perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara pihak pada persetujuan , dengan melampirkan Certifikate Of Residence taxplayer (CRT) dan /atau Surat Keterangan Domisili (SKD).

Saat Terutang, cara pemotongan, penyetoran, dan SPT masa PPh pasal 26.
1.    PPh pasa 26 terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terlebih dahulu.
2.    Potongan PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
(1)  Lembar pertama untuk wajib pajak luar negeri
(2)  Lembar kedua untuk kantor pelayanan pajak
(3)  Lembar ketiga untuk arsip pemotong.
3.    PPh pasal 26 wajib disetorkan ke Bank persepsi atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwin berikutnya setelah bulan terutangnya pajak.
4.    SPT Masa PPh pasal 26, dengan dilapiri dengan SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KKP setempat paling lambat 20 hari setelah wajib pajak berakhir.

Contoh :
Pemotongan PPh pasal 26 dilakukan tanggal 26 mei 2001, penyetoran paling lambat tanggal 10 juni 2001; dan dilaporkan kepada kantor pelayanan pajak paling lambat tanggal 20 juni 2001.
Pengecualian :
  1. BUT dikecualikan dari pemotongan pph pasal 26 apabila penghasilan kena pajaksudah dikurangi
    pajak penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
    1. Dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan diindonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan 
    2. Dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut. 
    3. Tidak dilakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersial.

  2. Badan-badan internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Tarif, dan Pemotongan PPh pasal 26"

Post a Comment