Paket Minyak Cinta 728x90

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP Serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP


Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP Serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP

Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos kekantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melaporkan :

1.Untuk WP pribadi Non-Usahawan :
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotocopi paspor ditamba surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwewenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.


2.Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
  1. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor tambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwewenang minimal Lurah atau Kepala Desa Bagi orang asing.
  2. Sumber keterangan sumber kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minmal Lurah atau Kepala Desa.

3.Untuk WP Badan :
  1. Fotokopi akte pendirian atau perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT.
  2. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditamba surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwewenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif.
  3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala Desa.

4. Untuk bendaharawan bagi pemungut/potongan
  1. Fotokopi KTP bendaharawan.
  2. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan
5.Untuk joing Operation sebagai wajib pajak pemotongan/pemungut:
  1. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation
  2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation.
  3. Fotokopi KTP begi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari isntansi yang berwewenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang Asing, dari salah seorang pengurus Joint Operation.
6.Wajib pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan mendaftar.

7.Apabila permohonan ditanda tanganin orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

Wajib Pajak pindah
Dalam hal Wp pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP agar melaporkan diri ke KPP baru dengan ketentuan :
  1. Wajib pajak orang pribadi usahawan 
  2. Pindah tempat tinggal atau pindah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ; adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas baru dari isntansi yang berwewenang (Lurah atau Kepala Desa 
  3. Wajib Pajak pribadi non usaha
    surat keterangan tempat tinggal baru baik dari Lurah atau kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaan.
     
  4. Wajib pajak Badan
    Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ; adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
Penghapusan NPWP dan Persyaratannya.
  1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, dimasyarakat adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang.
  2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil. 
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris. 
  4. WP badan yang telah dibubarkan secara resmi, dimasyarakat adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwewenang. 
  5. Bentuk usaha tetap (BUT) yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP. 
  6. WP orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Pencabutan Pengukuhan PKP
  1. PKP pindah alamat 
  2. WP badan yang telah dibubarkan secara resmi KPK lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP 
  3. Penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP dilakukan melalui proses periklanan.
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP Serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP"

Post a Comment