- Sarana dalam adminitrasi perpajakan.
- Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
- dicantumkan didalam dokumen perpajakan
- menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan adminitrasi perpajakan.
- pengawasan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban PKP dibidang PPN dan PPnBM
- sebagai identitas PKP yang besangkutan.
KPP dapat menerbitkan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP
Saksi yang berubungan dengan NPWP dan pengukuhan sebagai PKP.
setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri taua menyalahgunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pejak terutang yang tidak atau kurang bayar.
0 Response to "Fungsi NPWP dan Pengukuhan"
Post a Comment