Pajak adalah iuran rakyat kepada Negara bedasarkan undang-undang yang tidak dapat dibalas secara langsung yang hasilnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Negara.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Sumbangan adalah iuran yang diberikan oleh rakyat secara
sukarela, yang digunakan untuk membantu sekelompok masyarakat tertentu.
Penggolongan jenis pajak
Menurut
sifatnya
Pajak langsung yaitu pajak yang bebannya dipikul sendiri oleh
wajib pajak dan dapat dikenakan secara berulang–ulang pada waktu tertentu
misalnya pajak penghasilan.
Pajak tidak langsung yaitu pajak yang bebannya dapat
dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal tertentu, misalnya :
pajak pertambahan nilai.
Menurut lembaga pungutannya
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat dan dikelola oleh departemen keuangan cq. Direktorat Jendral Pajak. Penerimaannya masuk ke
anggaran pendapatan dan belanja (APBN), antara lain :
1.Pajak Penghasilan
(PPh)
2.Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
3.Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
4.Pajak/Bea
perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
5.Bea
Materai
Sebagiann dari pajak pusat tersebut hasilnya dibagikan kepada pemerintah daerah antara lain :
- Hasil penerimaan PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21dibagi dengan imbangan 80% untuk pemerintahan pusat dan 20% untuk pemerintahan daerah.
- hasil penerimaan PBB dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk pemerintah daerah. Dari 10% bagian pemerintah pusat tersebut semua dibagikan secara merata keseluruh pemerintah kabupaten/kota.
- Hasil penerimaan BPHTB dibagi dengan imbangnya 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk pemeritah daerah.
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah ( Dipenda). Hasil pene-rimaannya masuk keanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jenis-jenis pajak antara lain:
- Jenis Pajak Propinsi, terdiri dari :
i) Pajak Kendaraan Bermotor dan
kendaraan di Atas Air.
ii) Bea balik nama Kendaraan Bermotor
dan Kendaraan di Atas Air.
iii) Pajak bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.
iv) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan
Air Bawah tanah dan Air Permukaan.
2. Jenis
Pajak Kabupaten/kota, terdiri dari :
i)
Pajak
Hotel
ii)
Pajak
restoran
iii)
Pajak
Hiburan
iv)
Pajak
Reklame
v)
Pajak
Penerangan Jalan
vi) Pajak Penganbilan dan Pengolahan
Bahan Galian Golongan C
vii) Pajak parkir.
Pemerintah
Daerah selain memungut pajak juga melakukan pemungutan retribusi yang terdiri
dari :
- Retribusi jasa Umum.
- Retribusi Jasa Usaha.
- Retribusi Perizinan Tertentu.
Pajak-Pajak Pusat.
PPh
dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak.
Subjek
Pajak adalah orang pribadi; Warisan yang belum terjadi sebagai satu kesatuan,
menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap (BUT).
Orang pribadi memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajaib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Waib Pajak (MPWP).
Orang pribadi memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajaib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Waib Pajak (MPWP).
PPN
dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau jasa kena pajak
(JKP) didalam pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor BKP; pemanfaatan BKP
tidak berwujud atau JKP dari LUar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean.
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan BKP dan JKP dikenakan PPN, kecuali karena pertimbangan tertentu ditetapkan tidak dikenakan PPN.
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan BKP dan JKP dikenakan PPN, kecuali karena pertimbangan tertentu ditetapkan tidak dikenakan PPN.
PPnBM
dikenakan atas:
Penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah, didalam daerah pabean dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, dan import BKP yang tergolong mewah.
Penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah, didalam daerah pabean dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, dan import BKP yang tergolong mewah.
PBB adalah
pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bagunan. Termasuk pengertian bagunan
adalah jalan lingkungan; jalan tol; kolam renang; pagar mewah; tempat olah
raga; gajangan kapal; dermaga; taman mewah; tempat penampungan/kilang miyak;
air dan gas; pipa minyak; fasilitas lain yang memiliki manfaat.
BPHTB
dikenakan atas hak perolehan atas tanah dan atau bangunan. Perolehan ha katas tanah
dan atau bangunan meliputi perpindahan hak karena jual beli, tukar menukar,
hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan huum lainnya,
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, menungjukan pembeli dalam lelang,
pelaksanaan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hokum tetap, penggabungan
usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha,hadiah dan pemberian hak baru karena
kelanjutan pelepasan hak.
0 Response to "Gambaran Umum Pemahaman Pajak"
Post a Comment