Paket Minyak Cinta 728x90

Gambaran Umum Pemahaman Pajak

Pengertian Umum
         Pajak adalah iuran rakyat kepada Negara bedasarkan undang-undang yang tidak dapat dibalas secara langsung yang hasilnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Negara.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
       Sumbangan adalah iuran yang diberikan oleh rakyat secara sukarela, yang digunakan untuk membantu sekelompok masyarakat tertentu.

Penggolongan jenis pajak
Menurut sifatnya
      Pajak langsung yaitu pajak yang bebannya dipikul sendiri oleh wajib pajak dan dapat dikenakan secara berulang–ulang pada waktu tertentu misalnya pajak penghasilan.
      Pajak tidak langsung yaitu pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal tertentu, misalnya : pajak pertambahan nilai.

Menurut lembaga pungutannya
 Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dikelola oleh departemen keuangan cq. Direktorat Jendral Pajak. Penerimaannya masuk ke anggaran pendapatan dan belanja (APBN), antara lain :
1.Pajak Penghasilan (PPh)
2.Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
3.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4.Pajak/Bea perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
5.Bea Materai

Sebagiann dari pajak pusat tersebut hasilnya dibagikan kepada pemerintah daerah antara lain :
  1. Hasil penerimaan PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21dibagi dengan imbangan 80% untuk pemerintahan pusat dan 20% untuk pemerintahan daerah.
  2. hasil penerimaan PBB dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk pemerintah daerah. Dari 10% bagian pemerintah pusat tersebut semua dibagikan secara merata keseluruh pemerintah kabupaten/kota.
  3. Hasil penerimaan BPHTB dibagi dengan imbangnya 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk pemeritah daerah.

      Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah ( Dipenda). Hasil pene-rimaannya masuk keanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jenis-jenis pajak antara lain:
  1.   Jenis Pajak Propinsi, terdiri dari :
i)      Pajak Kendaraan Bermotor dan kendaraan di Atas Air.
ii)     Bea balik nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
iii)    Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
iv)   Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah tanah dan Air Permukaan.
           2. Jenis Pajak Kabupaten/kota, terdiri dari :
i)      Pajak Hotel
ii)     Pajak restoran
iii)    Pajak Hiburan
iv)   Pajak Reklame
v)    Pajak Penerangan Jalan
vi)   Pajak Penganbilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
vii)  Pajak parkir.
Pemerintah Daerah selain memungut pajak juga melakukan pemungutan retribusi yang terdiri dari :
  1. Retribusi jasa Umum.
  2. Retribusi Jasa Usaha.
  3. Retribusi Perizinan Tertentu.
Pajak-Pajak Pusat.
       PPh dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Subjek Pajak adalah orang pribadi; Warisan yang belum terjadi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap (BUT).
       Orang pribadi memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak  (PTKP), wajaib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Waib Pajak (MPWP).
PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau jasa kena pajak (JKP) didalam pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor BKP; pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari LUar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean.
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan BKP dan JKP dikenakan PPN, kecuali karena pertimbangan tertentu ditetapkan tidak dikenakan PPN.
PPnBM dikenakan atas:
Penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah, didalam daerah pabean dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, dan import BKP yang tergolong mewah.
        PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bagunan. Termasuk pengertian bagunan adalah jalan lingkungan; jalan tol; kolam renang; pagar mewah; tempat olah raga; gajangan kapal; dermaga; taman mewah; tempat penampungan/kilang miyak; air dan gas; pipa minyak; fasilitas lain yang memiliki manfaat.
BPHTB dikenakan atas hak perolehan atas tanah dan atau bangunan. Perolehan ha katas tanah dan atau bangunan meliputi perpindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan huum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, menungjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hokum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha,hadiah dan pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gambaran Umum Pemahaman Pajak"

Post a Comment