Pajak mineral bukan lugam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam atau batuan, baik dari sumber alam atau permukaan bumi untuk di manfaatkan.
Mineral bukan
Logam terdiri dari :
Asbes
|
Garam Batu
|
Mika
|
Bentonit
|
Grafit
|
Nitrat
|
Talk
|
Tawas
|
Clay
|
Kalsit
|
Okur
|
Yarosit
|
Dolomit
|
Kaolin
|
Pasir Kuasa
|
Zaolit
|
Feldspar
|
Magnesit
|
Perlit
|
Batuan terdiri dari :
Batu Apung, Leusit ,Tanah Diatome,Batu
Setengah Permata,Marmer,Tanah Liat,Batu Permata,Obsidian,Tanah Serap (fuler
earth), Granit / Andesit,Pasir,Trakkit,Kerikil, Perlt, Tras
Dengan dasar
hukum :
1.Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 65 Lembaran Negara Nomor
1106);
3.Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3262), sebagaimana telah dirubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4740);
5.Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
6. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
7. Undang - Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
8. Undang - Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Daerah Nomor 28 Tahun 2002 seri D.11).
16. Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006 Seri E.2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di
Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007
Seri A.2)
18. Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Indramayu
(Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008 Seri D.2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran
Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Seri D.3);
Dasar pengenaan,
Masa Pajak, Tarif dan Cara Perhitungan :
1. Dasar pengenaan dan masa Pajak
a. Dasar
pengenaan Pajak adalah Nilai Jual hasil pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
b. Nilai jual
dihitung dengan mengalikan Volume atau Tonase hasil pengambilan dengan nilai
pasar atau harga standar.
c. Nilai
Pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat.
d. Dalam hal
nilai pasar sulit diperoleh, maka digunakan harga Standar.
e. Masa pajak
adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
2. Tarif
dan Cara Perhitungan:
a.Tarif Pajak adalah 13%
b. Cara Perhitungannya :
Cara Perhitungan : Tarif Pajak x Dasar Pengenaan.
Tarif
pajak :
13%
Dasar Pengenaan :Nilai Jual hasil Pengambilan Mineral bukan logam
dan batuan
Harga Standar Mineral
bukan Logam dan Batuan
No.
|
Jenis Galian
|
Harga (Rp/ton)
|
1.
|
Andesit,
Basalt, Trachite, Desite, & Batuan Beku lain
|
22.000,00
|
.
|
Asbes
|
25.000,00
|
3.
|
Batu
Apung
|
18.000,00
|
4.
|
Batu
Kapur
|
18.000,00
|
5.
|
Batu
Permata
|
Sesuai harga pasaran
|
6.
|
Batu
Setengah permata
|
Sesuai harga pasaran
|
7.
|
Batu
Tulis
|
10.000,00
|
8.
|
Bentonit
|
22.000,00
|
9.
|
Dolomit
|
14.850,00
|
10.
|
Feldspar
|
25.500,00
|
11.
|
Garam
Batu
|
18.750,00
|
12.
|
Gips
|
12.000,00
|
13.
|
Granit
|
24.000,00
|
14.
|
Kaolin
|
18.000,00
|
15.
|
Kalsit
|
14.850,00
|
16.
|
Leusit
|
24.000,00
|
17.
|
Magnesit
|
14.000,00
|
18.
|
Marmer
|
30.000,00
|
19.
|
Mika
|
24.000,00
|
20.
|
Nitrat
|
18.000,00
|
21.
|
Obsidien
|
15.000,00
|
22.
|
Oker
|
15.600,00
|
23.
|
Pasir
dan Kerikil
|
25.000,00
|
24.
|
Pasir
Kuarsa
|
25.000,00
|
25.
|
Perlit
|
8.400,00
|
26.
|
Phospat
|
21.600,00
|
27.
|
Talk
|
24.000,00
|
28.
|
Tanah
Diatome
|
17.500,00
|
29.
|
Tanah
Liat
|
30.000,00
|
30.
|
Tanah
Serap
|
13.000,00
|
31.
|
Tanah
Urug
|
14.000,00
|
32.
|
Tawas
|
18.750,00
|
33.
|
Trass
|
17.500,00
|
34.
|
Yaresit
|
24.000,00
|
35.
|
Zeolit
|
22.000,00
|
0 Response to " Pengerian dan Peraturan Pajak mineral bukan Logam Dan Batuan"
Post a Comment