Paket Minyak Cinta 728x90

Pengerian dan Peraturan Pajak mineral bukan Logam Dan Batuan

Pengertian Pajak mineral bukan Logam Dan Batuan yang harus anda ketahui antara lain:
      
      Pajak mineral bukan lugam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam atau batuan, baik dari sumber alam atau permukaan bumi untuk di manfaatkan.
 Mineral bukan Logam terdiri dari :
Asbes
Garam Batu
Mika
Bentonit
Grafit
Nitrat
Talk
Tawas
Clay
Kalsit
Okur
Yarosit
Dolomit
Kaolin
Pasir Kuasa
Zaolit
Feldspar
Magnesit
Perlit



Batuan terdiri dari :
Batu Apung, Leusit ,Tanah Diatome,Batu Setengah Permata,Marmer,Tanah Liat,Batu Permata,Obsidian,Tanah Serap (fuler earth), Granit / Andesit,Pasir,Trakkit,Kerikil, Perlt, Tras

Dengan dasar hukum :
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah  Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 65 Lembaran Negara Nomor 1106);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah dirubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
6.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
7.    Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
8. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Nomor 28 Tahun 2002 seri D.11).
16. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah  (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006 Seri E.2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 Seri A.2)
18. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008 Seri D.2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Seri D.3);

 Dasar pengenaan, Masa Pajak, Tarif dan Cara Perhitungan :
     1.    Dasar pengenaan dan masa Pajak
a.  Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Jual hasil pengambilan Mineral Bukan Logam     dan Batuan.
b.  Nilai jual dihitung dengan mengalikan Volume atau Tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar.
c.  Nilai Pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat.
d.  Dalam hal nilai pasar sulit diperoleh, maka digunakan harga Standar.
e.  Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.

2. Tarif dan Cara Perhitungan:
a.Tarif Pajak adalah 13%
b. Cara Perhitungannya :
             Cara Perhitungan   : Tarif Pajak x Dasar Pengenaan.
             Tarif pajak              : 13%
             Dasar Pengenaan  :Nilai Jual hasil Pengambilan Mineral bukan logam dan batuan
                               
                          Harga Standar Mineral bukan Logam dan Batuan

No. 
Jenis Galian
Harga (Rp/ton)
1.
Andesit, Basalt, Trachite, Desite, & Batuan Beku lain
22.000,00
.
Asbes
25.000,00
3.
Batu Apung
18.000,00
4.
Batu Kapur
                           18.000,00
5.
Batu Permata
Sesuai harga pasaran
6.
Batu Setengah permata
Sesuai harga pasaran
7.
Batu Tulis
10.000,00
8.
Bentonit
22.000,00
9.
Dolomit
14.850,00
10.
Feldspar
25.500,00
11.
Garam Batu
18.750,00
12.
Gips
12.000,00
13.
Granit
24.000,00
14.
Kaolin
18.000,00
15.
Kalsit
14.850,00
16.
Leusit
24.000,00
17.
Magnesit
14.000,00
18.
Marmer
30.000,00
19.
Mika
24.000,00
20.
Nitrat
18.000,00
21.
Obsidien
15.000,00
22.
Oker
15.600,00
23.
Pasir dan Kerikil
25.000,00
24.
Pasir Kuarsa
25.000,00
25.
Perlit
8.400,00
26.
Phospat
21.600,00
27.
Talk
24.000,00
28.
Tanah Diatome
17.500,00
29.
Tanah Liat
30.000,00
30.
Tanah Serap
13.000,00
31.
Tanah Urug
14.000,00
32.
Tawas
18.750,00
33.
Trass
17.500,00
34.
Yaresit
24.000,00
  35.
Zeolit 
                  22.000,00


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Pengerian dan Peraturan Pajak mineral bukan Logam Dan Batuan"

Post a Comment