Wajib Pajak
(WP) adalah orang probadi atau badan menurut ketentuan peraturan perundang –
undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk
pungutan pajak atau potongan tertentu.
Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau kerjaan menghasilkan barang , mengimpor, mengeksport barang, melakukan usaha perdagangan, menafaatkan barang yang tidak berwujud dari luar pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau kerjaan menghasilkan barang , mengimpor, mengeksport barang, melakukan usaha perdagangan, menafaatkan barang yang tidak berwujud dari luar pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha
kena pajak
Pengusaha kena Pajak (PKP) adalah pengusaha melakukan penyerahan barang pajak atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak bedasarkan undang-undang pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya diterapkan dengan keputusan mentri keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Pengusaha kena Pajak (PKP) adalah pengusaha melakukan penyerahan barang pajak atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak bedasarkan undang-undang pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya diterapkan dengan keputusan mentri keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomer yang diberikan kepad wajib pajak sebagai sarana dalam adminitrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

0 Response to "Apa Itu NPWP dan pengukuran PKP (NPWP dan PKP)"
Post a Comment