Paket Minyak Cinta 728x90

Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP

Untuk melakukan Pendaftaran untuk mendapatkan NPWP maka langkah-langkah yang anda lakukan sebagai berikut :
  1.  Bedasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri kekantor pelayanan pajak (KPP) atau melalui kantor penyuluhan dan pengamatan potensi perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
  2. Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah bedasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis bedasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  3. Wajib pajak orang probadi pengusaha tertentu mempunyai tempat usaha tersebar dibeberapa tempat, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kerja usaha dilakukan.
  4. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaksanakan usaha atau pekerjaan bebas, bisa sampai pada suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikut.
  5. WP orang pribadi lainnya yang memelurkan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP"

    Post a Comment