Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau
keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Tujuan
Pemeriksaan
1.menguji
kepatuhan kewajiban perpajakan :
- SPT lebih bayar atau rugi.
- SPT tidak atau lambat disampaikan
- SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jendral Pajak untuk diperiksa.
- Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada huruf b.
2.Tujuan
lain, yaitu :
- Pemberian NPWP (secara jabatan)atau penghapusan NPWP.
- Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP
- Wajib pajk mengajukan keberatan atau banding.
- Pengumpulan bahan untuk pengusunan Norma Perhitungan Penghasilan Neto
- Pencocokan data atau alat keterangan.
- Penentuan wajib pajak berlokasi ditempat terpencil.
- Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN
- Tujuan selain a s/d g.
- Meminta pada wajib pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa.
- Meminta tidasan surat perintah pemeriksaan pajak.
- Menolak untuk diperiksa apabila pemeriksa tidak dapat menunjukan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan
- Meminta penjelasan surat dan perintah pemeriksaan
- Meminta tanda bukti pinjaman buku-buku, catatam-catatan, serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa pajak.
- Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal berbeda dengan hasil pemeriksaan dengan surat pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak terhadap SPT yang telah disampaikan.
- Mengajukan paduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
- Memperoleh lembar asli berita acara penyegelan apabila pemeriksa pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.
Kewajiban
Wajib pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
- Memperhatikan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak
- Memberi kesempatan pada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna untuk melancarkan pemeriksaan.
- Memberi keterangan yang diperlukan.
Hal-hal
yang perlu diketahui
- Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang pemeriksa atau kelompok pemeriksa
- Pemeriksaan dapat dilaksanakan dikantor atau ditempat wajib pajak meliputi tahun – tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
- Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwewenang melakukan penyegelan.
0 Response to "Apa itu Pemeriksaan Pajak ?"
Post a Comment