Paket Minyak Cinta 728x90

Apa itu Pemeriksaan Pajak ?

Pengertian Pemeriksaan
       Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan Pemeriksaan
1.menguji kepatuhan kewajiban perpajakan :

  1.  SPT lebih bayar atau rugi.
  2. SPT tidak atau lambat disampaikan 
  3. SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jendral Pajak untuk diperiksa.
  4. Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada huruf b.

2.Tujuan lain, yaitu :
  1.  Pemberian NPWP (secara jabatan)atau penghapusan NPWP.
  2. Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP
  3. Wajib pajk mengajukan keberatan atau banding.
  4.  Pengumpulan bahan untuk pengusunan Norma Perhitungan Penghasilan Neto 
  5. Pencocokan data atau alat keterangan.
  6. Penentuan wajib pajak berlokasi ditempat terpencil. 
  7. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN
  8.  Tujuan selain a s/d g.
Hak Wajib pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
  1. Meminta pada wajib pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa. 
  2. Meminta tidasan surat perintah pemeriksaan pajak.
  3. Menolak untuk diperiksa apabila pemeriksa tidak dapat menunjukan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan 
  4. Meminta penjelasan surat dan perintah pemeriksaan
  5. Meminta tanda bukti pinjaman buku-buku, catatam-catatan, serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa pajak. 
  6. Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal berbeda dengan hasil pemeriksaan dengan surat pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak terhadap SPT yang telah disampaikan.
  7. Mengajukan paduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak. 
  8. Memperoleh lembar asli berita acara penyegelan apabila pemeriksa pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.
Kewajiban Wajib pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
  1. Memperhatikan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak
  2. Memberi  kesempatan pada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna untuk melancarkan pemeriksaan.
  3. Memberi keterangan yang diperlukan.
Hal-hal yang perlu diketahui
  1. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang pemeriksa atau kelompok pemeriksa
  2. Pemeriksaan dapat dilaksanakan dikantor atau ditempat wajib pajak meliputi tahun – tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
  3. Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwewenang melakukan penyegelan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa itu Pemeriksaan Pajak ?"

Post a Comment